Surat Edaran Libur Sekolah Bulan Puasa 2025 Resmi Rilis, Benarkah Wacana Libur Sebulan Penuh Akah Terlaksana?

AKURAT JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan libur Lebaran.
Surat edaran ini ditetapkan pada Selasa (21/1) yang menjelaskan ketentuan khusus untuk kegiatan belajar mengajar selama bulan puasa 2025.
Dimana dalam kebijakan tersebut, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.
Selanjutnya, pembelajaran akan dilakukan di sekolah mulai tanggal 6-25 Maret 2025 dengan penekanan pada kegiatan keagamaan dan karakter.
Adapun kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta karakter dan kepribadian utama.
Libur bersama Idul Fitri akan berlangsung selama 14 hari.
Mulai tanggal 26-28 Maret 2025 dan 2-4 April 2025, serta 7-8 April 2025.
Baca Juga: Viral Detik-detik Mobil Menteri Satryo Disoraki Pegawai Saat Keluar Kantor Kemdiktisaintek: Turun!
Dan kegiatan belajar akan dimulai kembali pada 9 April 2025 mendatang.
Sementara itu, wacana libur ramadhan 2025 menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Pasalnya, muncul wacana libur Lebaran selama sebulan penuh yang dikemukakan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, kebijakan tersebut tidak menjadi kebijakan resmi dari menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti'i.
Dimana ia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan adalah "pembelajaran selama Ramadan" dengan memadukan kegiatan belajar dan beribadah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









