Jakarta

Pemprov Dorong Rusun Jakarta Jadi Kawasan Terpadu, Ada Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

Laode Akbar | 22 Agustus 2026, 20:35 WIB
Pemprov Dorong Rusun Jakarta Jadi Kawasan Terpadu, Ada Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik
Ilustrasi - Rusunawa di Jakarta

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong perubahan konsep pembangunan rumah susun (rusun) di ibu kota.

Ke depan, rusun tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang dilengkapi sekolah, pasar, fasilitas layanan hingga terhubung dengan transportasi publik.

Konsep tersebut diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun yang disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Legislator Golkar Judistira Hermawan Peringatkan Potensi Kekurangan Ribuan Lahan Makam di Jakarta

Dalam rapat tersebut, Pramono menyampaikan pidato gubernur terkait dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.

"Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," kata Pramono.

Menurut Pramono, Ranperda Rumah Susun mengakomodasi konsep fungsi campuran atau mixed-use.

Dengan konsep tersebut, kawasan hunian nantinya dapat dikembangkan bersamaan dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, seperti pasar, sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.

Tak hanya itu, pengembangan rusun juga diarahkan untuk terintegrasi dengan sistem transportasi publik melalui konsep Transit Oriented Development (TOD).

"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengatakan, sasaran kebijakan perumahan juga diperluas. Pemprov DKI tidak hanya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

MBT merupakan kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mendapatkan hunian komersial.

Pemprov DKI mencatat sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perubahan pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.

"Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," ungkap Pramono.

Selain membangun kawasan hunian terpadu, Ranperda Rumah Susun juga memuat instrumen Konsolidasi Tanah Vertikal.

Instrumen tersebut ditujukan untuk menata kawasan padat dengan kondisi kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

Pramono menyebut, konsolidasi tanah vertikal memungkinkan proses peremajaan kawasan dilakukan tanpa harus menggusur warga dari lokasi tempat tinggalnya.

"Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," tuturnya. (*)

L

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y