Jangan Sampai Terlewat! Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Daftar KJP Plus

AKURAT JAKARTA - Pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 kembali dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.
Program ini menjadi kesempatan bagi siswa dari keluarga yang memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD hingga Paket C.
Namun, tidak semua calon penerima otomatis memperoleh bantuan.
Selain harus memenuhi persyaratan, proses administrasi yang benar juga menjadi penentu apakah seorang siswa dapat lolos hingga tahap penetapan penerima.
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah mekanisme pendaftaran.
Berbeda dengan banyak program bantuan lainnya, pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri melalui sistem daring.
Seluruh proses pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah tempat siswa belajar.
Karena itu, calon penerima wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada pihak sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Disdik Jakarta juga mengingatkan agar seluruh persyaratan dipenuhi sebelum proses pendataan ditutup.
"Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Disdik Jakarta.
Baca Juga: Dua Mahasiswa ITB Buktikan Kemampuan di Kampus Top China, Presentasi Risetnya Tuai Apresiasi
Agar dapat mengikuti pendataan, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat umum.
Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga DKI Jakarta, telah berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6–21 tahun, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial, serta masih tercatat sebagai siswa di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, beberapa dokumen juga wajib disiapkan, seperti formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua atau wali.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah proses seleksi.
Calon penerima baru akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) menggunakan basis data DTSEN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








