Catat! Mulai 31 Agustus 2026, PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Depan Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Siapkan 3 Tempat Relokasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan mempercepat penataan kawasan depan Pasar Kramat Jati di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penataan tersebut, pedagang kaki lima (PKL) terutama pedagang ikan di kawasan tersebut tidak lagi diperbolehkan berjualan di bahu jalan maupun trotoar mulai 31 Agustus 2026.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak, di antaranya Kecamatan Kramat Jati, PD Pasar Jaya, Satpol PP, serta Suku Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air (SDA), Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), dan Perhubungan.
Baca Juga: Pansus DPRD DKI Nilai Usulan Kenaikan Tarif Parkir Motor dan Mobil Terlalu Tinggi, Segini Besarannya
"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," tegas Munjirin dalam rapat di Ruang Rapat Salak Condet, Senin (24/8/2026).
Munjirin menjelaskan, penataan kawasan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera merelokasi PKL yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan sekaligus membuat kawasan terlihat kumuh.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang warga untuk berdagang. Para PKL akan dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan dan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung para pedagang. Penempatan akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
Tiga lokasi yang menjadi kandidat tempat relokasi yakni Lokbin Cililitan, Lokbin Nusa, dan Lokbin Kramat Jati yang berada di samping Lippo Plaza Kramat Jati.
Munjirin mengatakan, Lokbin Kramat Jati saat ini memiliki 114 kios kosong, sedangkan Lokbin Cililitan memiliki 21 kios kosong dan Lokbin Nusa 27 kios kosong.
"Berdasarkan Penetapan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama PD Pasar Jaya Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Kramat Jati, dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur Lokbin Kramat Jati memiliki kapasitas kosong yang cukup besar terdapat 114 kios kosong, Lokbin Cililitan 21 kios kosong dan Lokbin Nusa 27 kios kosong," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






