Jakarta

Usai Audiensi dengan Pimpinan DPR, Massa AMPB Pati Membubarkan Diri, Ini Hasilnya

Laode Akbar | 27 Agustus 2026, 15:26 WIB
Usai Audiensi dengan Pimpinan DPR, Massa AMPB Pati Membubarkan Diri, Ini Hasilnya
Pendemo depan Gedung DPR RI membubarkan diri usai ketemu pimpinan DPR. (Laode/Akurat Jakarta)

AKURAT JAKARTA - Massa demo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI telah membubarkan diri pada Kamis (27/8/2026) siang.

Berdasarkan pantauan Akurat Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB, massa aksi pati yang dipimpin oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botox telah membubarkan diri.

Para massa aksi telah berjalan pergi beriringan menuju arah Senayan dengan didampingi pengawalan aparat kepolisian.

Mereka membubarkan diri usai perwakilannya audiensi bersama pimpinan DPR sejak pagi hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Orang Tua Murid SDIP Kecam Tindakan Anarkis di Sekolah, Tolak Anak Diajar Pihak UIN

Setelah audiensi, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat pernyataan dari pimpinan DPR yang berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," kata Botok.

Setelahnya, massa perlahan bubar. Mobil komando yang dibawa massa juga meninggalkan lokasi demo.

"Massa bubar tadi kita kawal," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

Hingga artikel ini ditayangkan, masih terdapat sisa-sisa massa aksi lainnya yang belum membubarkan diri. Mereka terdiri dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: PSSI Tegaskan Isu Pencoretan Rizky Ridho dari Timnas Indonesia Adalah Hoaks

Mereka melakukan berbagai orasi, membentangkan spanduk, hingga melakukan pembakaran ban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan akan ada elemen massa lain yang melakukan aksi.

Sebelumnya, dalam aksi hari ini, AMPB membawa dua tuntutan. Pertama, segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.