Asyik! Rapelan Selisih Gaji PJLP DKI Cair Awal November 2026, Gubernur Pramono: Dilaksanakan Secara Bertahap

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap.
Pembayaran tersebut ditargetkan dapat diterima para PJLP pada awal November 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, pencairan rapelan selisih gaji PJLP dapat segera diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.
Baca Juga: Tak Melulu Tokyo dan Kyoto, Jepang Ajak Wisatawan Menjelajahi Desa Lewat Walking Tour
Pramono menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2026, besaran gaji PJLP masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," ujar Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Setelah APBD Perubahan 2026 disahkan, Pramono kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk memproses pencairan rapelan selisih gaji tersebut.
Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto untuk segera menindaklanjuti proses pembayaran.
"Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses," kata Pramono.
Baca Juga: Wisatawan ke Singapura Wajib Tahu, Patung Merlion Ditutup Sementara 24–26 November
Pramono berharap pencairan rapelan selisih gaji tersebut sudah dapat dilakukan mulai Jumat (30/10) sehingga para PJLP bisa menerima haknya pada awal November mendatang.
"Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Bochum vs Mainz 05 di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Dominasi Tim Bundesliga?
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Hamburger SV vs Eintracht Frankfurt di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Duel Dua Tim dengan Pertahanan Rapuh
- 5Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 6Prediksi Skor Sonnenhof Grossaspach vs Augsburg di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Die Fuggerstadter
- 7Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Werder Bremen di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Mampukah BVB Mempertahankan Dominasi?
- 8Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







