Jakarta

Asyik! Rapelan Selisih Gaji PJLP DKI Cair Awal November 2026, Gubernur Pramono: Dilaksanakan Secara Bertahap

Laode Akbar | 30 Oktober 2026, 17:27 WIB
Asyik! Rapelan Selisih Gaji PJLP DKI Cair Awal November 2026, Gubernur Pramono: Dilaksanakan Secara Bertahap
Ilustrasi - Petugas PJLP DKI Jakarta.

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap.

Pembayaran tersebut ditargetkan dapat diterima para PJLP pada awal November 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, pencairan rapelan selisih gaji PJLP dapat segera diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Baca Juga: Tak Melulu Tokyo dan Kyoto, Jepang Ajak Wisatawan Menjelajahi Desa Lewat Walking Tour

Pramono menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2026, besaran gaji PJLP masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," ujar Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).

Setelah APBD Perubahan 2026 disahkan, Pramono kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk memproses pencairan rapelan selisih gaji tersebut.

Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto untuk segera menindaklanjuti proses pembayaran.

"Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses," kata Pramono.

Baca Juga: Wisatawan ke Singapura Wajib Tahu, Patung Merlion Ditutup Sementara 24–26 November

Pramono berharap pencairan rapelan selisih gaji tersebut sudah dapat dilakukan mulai Jumat (30/10) sehingga para PJLP bisa menerima haknya pada awal November mendatang.

"Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," tandasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.