Jakarta

Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya

M Rahman Akurat | 1 November 2026, 17:43 WIB
Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
BSU 2026 sebesar Rp900.000 segera cair.

AKURAT JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja di tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada bulan November hingga Desember 2026.

Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan ini akan disalurkan secara langsung sekaligus dengan total Rp 900 ribu.

Proses penyaluran bantuan sosial bagi pekerja ini direncanakan melalui jaringan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta PT Pos Indonesia (Persero).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa langkah regulasi BSU 2026 ini diambil sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat pekerja atau buruh, yang pada akhirnya akan menopang keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (1/11/2026).

Landasan Hukum dan Aturan Batas Gaji Penerima BSU 2026

Seluruh ketentuan mengenai persyaratan penerima, nominal bantuan, hingga batas maksimal gaji telah dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, kriteria pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 900 ribu ini mencakup beberapa syarat utama berikut:

  • Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Kepesertaan BPJS: Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.

  • Batasan Gaji/Upah: Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemnaker menegaskan bahwa data acuan upah yang digunakan adalah laporan terakhir dari pihak pengusaha atau pemberi kerja yang sudah tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Komponen penghasilan yang dihitung ke dalam batas maksimal tersebut meliputi upah pokok beserta tunjangan tetap.

Penyesuaian Batas Gaji untuk Wilayah UMK Tinggi

Untuk menjaga keadilan dan prinsip pemerataan bagi buruh di berbagai daerah, pemerintah menerapkan sistem pembulatan khusus.

Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan nilai UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah sebagai syarat akan disesuaikan dengan nilai UMK setempat, yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Mekanisme serupa juga berlaku di wilayah yang tidak menetapkan UMK, di mana acuan batas kelayakan diambil dari nilai UMP.

Golongan yang Dikecualikan dari BSU 2026

Meskipun menyasar jutaan pekerja di sektor swasta, pemerintah secara tegas melarang pemberian bantuan subsidi ini kepada sektor pekerja pemerintahan dan keamanan.

BSU 2026 dipastikan tidak akan diberikan kepada:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Anggota Kepolisian Negara RI (Polri)

"BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu," pungkas Yassierli menegaskan skema pencairan rapel di akhir tahun tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.