INGAT! Hari Ini, 2 Januari 2024 Aturan Ganjil Genap Kendaraan Kembali Berlaku, Ini 26 Lokasinya di Jakpus, Jaksel, Jaktim, dan Jakbar

AKURAT JAKRTA - Kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan di Jakarta kembali diberlakukan hari ini Selasa, 2 Januari 2024.
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan di 26 titik wilayah ibu kota, usai libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Penerapan ganjil genap (gage) ini diberlakukan guna mengurangi angka kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Peraturan ganjil-genap diterapkan setiap hari kerja, yakni Senin sampai Jumat dengan dua waktu yang berbeda.
Waktu pemberlakuannya didasarkan pada jam sibuk kerja (rush hour) seperti pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Pada weekend alias Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak termasuk dalam aturan ganjil-genap.
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta sebenarnya bukan informasi baru. Sejak tahun 2016, Gubernur Jakarta saat itu menandatangani peraturan lokasi ganjil-genap sebagai solusi permasalahan kemacetan yang cukup parah.
Ada 9 pasal dari Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 yang menjelaskan aturan tersebut. Dalam peraturan tertulis semua informasi penting seperti kawasan pembatasan lalu lintas sampai sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Konser Denny Caknan di Tegal, Cek Lokasinya di Sini
Berikut ini 26 lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya sisi Barat
10. Jalan Salemba Raya sisi Timur
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
13. Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Gatot Subroto
19. Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga: Konser Lucy di Balai Sarbini Jakarta 6 Januari 2024, Cek Harga Tiketnya di Sini
Jakarta Timur
20. Jalan MT Haryono
21. Jalan D.I Pandjaitan
22. Jalan Jenderal Ahmad Yani
23. Jalan Pramuka
Jakarta Barat
24. Jalan Pintu Besar Selatan
25. Jalan Tomang Raya
26. Jalan Jenderal S Parman
Kendati demikian, tidak semua kendaraan dikenai aturan ganjil genap. Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:
- Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







