Daftar 26 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Ganjil Genap Hari Senin 15 Januari 2024, Jangan Sampai Salah Lewat Jika Tak Mau Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu

AKURAT JAKARTA - Setelah libur akhir pekan, masyarakat Jabodetabek kembali masuk kerja.
Bagi yang kantornya berada di wilayah Jakarta, jangan lupa hari ini berlaku kebijakan ganjil genap (gage).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap untuk mengurai angkat kemacetan di ibu kota.
Ganjil genap adalah pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi. Ada 26 titik yang tersebar di semua wilayah Jakarta, yang diberlakukan ganjil genap.
Dari 26 ruas jalan yang menjadi titik penerapan ganjil genap, wilayah Jakpus dan Jaksel menjadi lokasi yang paling banyak diberlakukannya kebijakan tersebut.
Sedangkan Jaktim dan Jakut tidak ada ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
Waktu pemberlakuan gage di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, pagi hari saat masyarakat pergi bekerja dan sore hari saat pulang kerja.
Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak mematuhi atau melanggar kebijakan ganjil genap, akan dikenakan denda yang telah ditentukan maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Penindakan ganjil genap Jakarta dilakukan dengan dua cara, yaitu manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.
Berikut 26 lokasi ganjil genap di Jakarta pada hari ini Senin, 15 Januari 2024:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Warga Surabaya Bersiap! De Poppin Rhythm Festival di Jatim, Ada Lomba Sihir hingga Reality Club
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:
- Kendaraan dengan tanda disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan bahan bakar listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Baca Juga: Siapa Lisa Rumbewas Sehingga Presiden Jokowi Merasa Kehilangan? Ini Profilnya
Itulah informasi jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 15 Januari 2024 yang tersebar di 26 ruas jalan,
Ingat! Jangan sampai salah lewat, kalau tidak mau kena denda hingga Rp 500 ribu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







