Jakarta

Shalat Jumat Jam Berapa? Berikut Jadwal Masjid Istiqlal 23 Februari 2024, Petugas Khotib dan Tema Khutbah

Ainun Kusumaningrum | 23 Februari 2024, 09:02 WIB
Shalat Jumat Jam Berapa? Berikut Jadwal Masjid Istiqlal 23 Februari 2024, Petugas Khotib dan Tema Khutbah

AKURAT JAKARTA - Jam berapa shalat Jumat? Jadwal Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, berserta khotib dan tema khutbahnya, Jumat 23 Februari 2024.

Untuk khotib Jumat akan disampaikan oleh Khotib: Prof. Dr. KH. Said Agil Husin Al Munawar, M.A (Ulama, Akademisi dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah - Jakarta).

Adapun tema khutbah yang diangkat adalah:  "Membangun Kesalihan Sosial Melalui Peningkatan Ibadah Mahdhah."

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 23 Februari 2024

Untuk imam Shalat Jumat akan dipimpin oleh H.A. Husni Ismail, M.Ag dan H. Martomo Malaing, SQ, MA.

Adapun muadzin Shalat Jumat adalah H. Saiful Anwar, S.Pd.I dan H. Muhdori AR, M.Pd.I.

Untuk informasi waktu Shalat Jumat, Jumat 23 Februari 2024 M/ 13 Syaban 1445 H, yakni waktu Adzan pukul 12.09 (WIB).

Baca Juga: Golkar Jakarta Selatan Optimistis Raih 3 Kursi di DPRD DKI, Buah dari Soliditas Kader Pengurus dan Caleg

Berikut gata cara Shalat Jumat

1. Bersuci dan Berwudhu

Hal yang pertama harus dilakukan adalah bersuci dari hadas besar dan juga berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.

2. Mendengarkan Khotbah dan Iqamah

Khotbah shalat jumat wajib didengarkan karena merupakan bagian dari rukun. Setelah khotbah, muadzin akan mengumandangkan iqamah sebagai tanda sholat jumat akan dimulai.

Baca Juga: Resep Sayur Sop Bakso Kembang Kol, Masakan Penuh Nutrisi yang Mudah Dibuat di Rumah, Cocok untuk Dijadikan Menu Buka Puasa

3. Menunjukkan Shalat Jumat

Sebelum menunaikan sholat jumat, kaum muslim harus membaca niat. Setelah membaca niat sholat jumat, baru melaksanakan sholat dengan takbiratul ihram terlebih dahulu dan diakhiri dengan salam.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.