Jakarta

Puasa dan Pengendalian Diri dari Syahwat Kekuasaan: Pesan Ramadhan Hari ke-27 dari Bang Zaki, Simak Berikut ini

Fadhil Dhuha Rizqullah | 7 April 2024, 12:28 WIB
Puasa dan Pengendalian Diri dari Syahwat Kekuasaan: Pesan Ramadhan Hari ke-27 dari Bang Zaki, Simak Berikut ini

AKURAT JAKARTA - Sahabat Akurat yang dirahmati Allah SWT, hampir sebulan penuh kita menunaikan ibadah puasa, dengan menahan lapar dan dahaga.

Banyak hikmah dan pelajaran yang dapat kita petik dari ibadah puasa. Salah satunya adalah tentang pentingnya pengendalian diri.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar atau Bang zaki, mengajak kita untuk instropeksi diri.

"Di bulan puasa Ramadhan ini, Allah meminta kita untuk mengendalikan diri dari banyaknya syahwat kehidupan dan meminta kita mensucikan diri dari berbagi dosa dan kemaksiatan," katanya.

Baca Juga: Partai Golkar Siapkan Tiga Kader Terbaik untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, Bang Zaki Masuk Radar Utama

Karena hakekat puasa itu tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi juga mengendalikan diri dari mengikuti hawa nafsu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, yang artinya: "Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji." (Hadits Riwayat Imam Baihaqi dan Al-Hakim).

Syahwat adalah bagian dari tabiat naluri manusia. Tidak ada manusia yang tidak punya syahwat.

Islam hadir bukan untuk menutup pintu syahwat, tapi untuk mengontrol dan menyalurkannya dengan tepat dan proporsional.

Baca Juga: Deretan Rekomendasi Film dan Serial Beragam Genre di Disney+ Hotstar untuk Temani Waktu Mudik

"Mari kita belajar untuk mengendalikan diri terhadap syahwat kekuasaan dan selalu ingat bahwa kekuasaan dan amanah adalah titipan yang harus ditunaikan dengan baik. Selamat menyongsong Idul Fitri 2024," kata Bang Zaki. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.