Tahap 2 Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair, Simak 4 Syarat dan Ketentuan Agar Mendapatkan Bansos 2024: Setiap Keluarga dapat Rp200 Ribu Per Bulan

AKURAT JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk masyarakat Indonesia akan cair.
Pencairan dua program Bansos untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dijadwalkan akan terjadi pada bulan Mei dan Juni 2024.
Bansos PKH sendiri merupakan program Kementerian Sosial yang bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei-Juni 2024: Begini Cara Cek Lewat HP!
Sementara Bansos BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini.
Tahap 1: Diperkirakan akan cair dari Januari hingga Maret 2024.
Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.
Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2024? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama: Ada Long Weekend Lho
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dilanjutkan pada tahun 2024.
Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan Juli.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Agar Mendapatkan Bansos 2024
- KPM harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.
- KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Bacagub DKI Jakarta dari Golkar, Bang Zaki Bakal Perkecil Rasio Kesenjangan Sosial di Jakarta
- KPM harus memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.
- KPM harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kemensos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








