Sudah Terdaftar Tapera atau Belum? Ini Cara Cek Kepesertaan Tapera Secara Online

AKURAT JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Rekomendasi Susu dan Suplemen Penambah Nafsu Makan Anak, Berat Badan Si Kecil Tambah dengan Cepat
Pekerja yang dimaksud mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Pekerja yang ingin mengecek apakah sudah menjadi peserta Tapera dapat melakukannya secara online melalui situs resmi BP Tapera (Badan Pengelola Tapera).
Pengecekan status keikutsertaan Tapera secara online bisa dilakukan dengan menggunakan NIK sesuai KTP pekerja.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 5 Juni 2024 Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo
Cara Cek Kepesertaan Tapera
- Buka situs BP Tapera lalu “Cek Status Kepesertaan”
- Atau langsung klik https://sitara.tapera.go.id/check
- Masukan 16 digit NIK KTP, lalu klik “Cek Kepesertaan”
- Halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.
Sebagai informasi, Tapera sendiri merupakan program tabungan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertujuan untuk menyediakan akses perumahan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.
BP Tapera adalah badan hukum yang mengelola dana Tapera. Pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana tersebut.
Baca Juga: KEREN! Lokapala Jadi Game Pertama dari Indonesia yang Tampil di World Cyber Games 2024
Besaran simpanan atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara itu, peserta pekerja mandiri menanggung sendiri simpanannya sebesar 3% namun kepesertaannya berstatus sukarela.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









