Jakarta

Sindikat Curanmor Jakarta-Karawang Terbongkar, Beraksi 100 Kali Sehari Gondol 4 Motor

Ainun Kusumaningrum | 11 Juni 2024, 10:29 WIB
Sindikat Curanmor Jakarta-Karawang Terbongkar, Beraksi 100 Kali Sehari Gondol 4 Motor

 

AKURAT JAKARTA  - Enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor alias curanmor sindikat Jakarta-Karawang ditangkap.

Mereka berinisial MRMN (27), RK (26), FH (19), W (34), N (27) dan C (39).

Dalam aksinya pelaku melakukan curanmor lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap hari.

Baca Juga: Kualat, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Kepergok Beraksi saat Sholat Subuh

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pelaku ini beraksi di daerah Jakarta Timur, Pusat, Barat, Utara, Selatan, Cikarang, dan Karwang.

Keenam pelaku ini, kata Chandra, memiliki peranan masing-masing saat melakukan aksinya. 

"Dari kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor," katanya.

Baca Juga: Ide Resep Persiapan Lebaran Kurban Nih. Membuat Sate Padang di Rumah, Save Aja Dulu

Lalu, dari hasil pengembangan oleh tim Satreskim poliso kembali menangkap empat pelaku yang mempunyai peran berbeda, yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39). 

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

Barbuk tersebut yakni satu buah pistol dompis (pistol mainan) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

Baca Juga: Berikut Link Daftar PPDB Bersama Jakarta 2024 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Swasta

Tersangka patut diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

Tersangka juga patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.