Polisi Bekuk ADT dan TAS Pelaku Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara

AKURAT JAKARTA - Polisi mengamankan pasangan suami-istri berinisisl ADT (23) dan TAS (21), atas kasus penganiayaan.
Para pelaku telah menganiaya dua anak balita, RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan). Kedua bocah tersebut merupakan anak dari sepupu pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian ini berawal saat kedua bocah tersebut dititipkan orangtua mereka, ke pelaku.
Lalu, pada 30 Juli 2024 kasus penganiayaan tersebut terkuak lantaran pihak kepolisian mendapat informasi dari Rumah Sakit KBN ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," katanya, Rabu, 31 Juli 2024.
Pada awal penyelidikkan, kata Gidion terdapat satu anak yang masih disembunyikan di rumah, tepatnya di bagian gudang.
Baca Juga: ASI Rilis Hasil Survei Peta Elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024
“Korban RC menderita luka berat, dan kritis. Sementara MFW mengalami luka berat dan perlu observasi treatment,” terang dia
Untuk menyelamatkan korban, pihak kepolisian segera mengambil langkah yakni memberikan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepada dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," ucapnya
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gidion, korban RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. Sementara korban MFW, kemungkinan bakal menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.
Atas kejahatannya, keduanya terkena Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun.
Mereka pun dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







