Pengacara Razman Dukung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT JAKARTA - Pengacara Razman dukung hakim yang bebaskan Ronald Tannur atas pelaku penganiayaan dan juga pembunuhan yang menimpa Dini Sera Afrianti.
Pernyataan itu ia ungkap dalam sebuah pertemuannya dihadapan awak media yang digelar pada Selasa (30/7).
Pengacara yang kerap bersebarangan dengan pendapat banyak pihak soal suatu kasus ini juga menanggapi hal serupa di kasus Ronald Tannur.
Baca Juga: Durhaka, Pemuda di Yogyakarta Tega Bakar Rumah Ibu Sendiri Karena Terlilit Hutang Judi Online
Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak terburu-buru menjustifikasi hakim dalam memutuskan suatu perkara.
"Jadi saya berharap lewat para pakar, jangan buru-buru menghukum, menjustifikasi hakim dari kasus saudara Ronald Tannur yaitu bapak Damanik" kata Razman.
Apalagi menurut Razman, dalam proses persidangan itu ada 3 hakim yang membantu berjalannya penegakkan keadilan.
IBaca Juga: 6 Tahun Terbengkalai Dikira Kosong, Rupanya Ada Jasad Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Kerangka Dalam Rumah
Yang mana Pengacara Razman menuntut masyarakat untuk lebih percaya dengan putusan hakim yang paham soal hukum.
"Hakimnya 3 orang, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengatakan bahwa saudara Ronald Tannur tidak bersalah dan dibebaskan, langsung ribut satu Indonesia, berarti kita sudah tidak percaya penegakan hukum"
Adapun sebelumnya, Ronald Tannur resmi divonis bebas oleh pengadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) lalu.
Baca Juga: Geram Karena Diolok-olok, Pengacara Razman Nasution Resmi Laporkan 4 Akun Netizen
Padahal sebelum kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Putra mantan DPR RI, Edward Tanur ini diusut.
Polrestabes Surabaya menjerat Donald Tannur dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tak hanya itu, Ronald Tannur juga terjerat pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lengkap dengan barang bukti CCTV yang menunjukan penganiayaan Ronald Tanur kepada Dini Sera Afrianti.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





