Jakarta

Tak Terima Pacarnya Dilecehkan, Pria di Makassar Dipenjara Usai Tonjok Pelaku Begal Payudara

Titania Isnaenin | 29 September 2024, 15:50 WIB
Tak Terima Pacarnya Dilecehkan, Pria di Makassar Dipenjara Usai Tonjok Pelaku Begal Payudara

 

AKURAT JAKARTA - Pria di Makassar ditangkap usai tonjok pelaku pelecehan seksual hingga meninggal dunia.

Pria berinisial HK (33) melakukan penganiayaan terhadap HL (46) lantaran melakukan begal payudara kepada kekasihnya pada Minggu (15/9) lalu.

Kejadian bermula saat HK berniat untuk menjemput kekasihnya berinisial S di sebuah cafe dimana tempatnya bekerja.

Baca Juga: P Diddy Bantah Dirinya Terlibat Dalam Perdagangan Seks Lewat Freak Offs Party

Namun mendadak sebuah pria paruh baya menghampiri S dan memegang payudaranya.

Pelecehan seksual tersebut membuat kekasih korban tak terima hingga menghampiri HL dan langsung menonjoknya.

"Korban pegang buah dada kekasih saya satu kali, saya lihat langsung. Saya datangi korban, cekcok dulu," ujar HK di kantor polisi pada Jumat (27/9).

Baca Juga: Sebut Gibran Lambang Negara, Roy Suryo Tanggapi Santai Usai Dilaporkan Karena Akun Kaskus Fufufafa: Harusnya Belajar Dulu

Kemudian HL tersungkur usai dipukul oleh HK dan mengalami patah tulang tengkorak, serta mengalami pendarahan di otak akibat terbentur benda tumpul.

HL sempat mendapat perawatan dirumah sakit selama 5 hari, dan meninggal dunia pada Kamis (19/9).

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni mengatakan bahwa korban meninggal di RS Bhayangkara sebelum dinyatakan meninggal.

Baca Juga: Makin Ancur! Dua Pelajar Bersetubuh di Ruang Kelas, Direkam dan Disaksikan 9 Temannya

"Korban sempat dirawat selama lima hari. Kemudian dinyatakan meninggal dunia," kata Nurhaeni kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (27/9).

Atas tindakan HK, ia dikenakan jeratan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 7 tahun," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.