Total 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi Tertangkap, Polisi Sita Barang Bukti Handphone, ATM hingga Uang Rp600 Juta

AKURAT JAKARTA - Update kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini polisi menangkap 3 tersangka lainnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan jika ketiga tersangka tersebut sempat masuk Dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.
Tiga orang tersangka kasus perjudian online tersebut yakni B, BK dan HF.
“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 November 2024, Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO yaitu dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Wira kepada wartawan.
Ketiga tersangka yang baru ditangkap ini memiliki peran penting dalam perjudian online tersebut.
Seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya, ketiga tersangka tersebut adalah pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
Baca Juga: Usai Bebas, Kapolri Listyo Sigit Angkat Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online
“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.
Wira juga menerangkan barang bukti yang turut disita dari penangkapan tersebut yakni 3 unit handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang dengan nilai kurang lebih mencapai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu pelaku perjudian online berinisial HE.
Kasus perjudian online ini juga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa HE adalah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan, HE merupakan salah satu bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123.
“Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” tutur Ade Ary.
Tersangka HE ditetapkan sebagai DPO bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam perjudian online di dalam grup tersangka HE.
“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” ungkap Ade Ary. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








