Jakarta

Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Iwan Henry Wardhana Resmi Ditahan

Yasmina Nuha | 6 Januari 2025, 21:26 WIB
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Iwan Henry Wardhana Resmi Ditahan

AKURAT JAKARTA - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW).

Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan Iwan Henry jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta tersebut terkait penyimpangan berbagai kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp 150 miliar.

Baca Juga: Tampil Gagah, Performa Tangguh: Toyota Kijang Innova Reborn 2025 Hadir dengan Desain Sporty Modern

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW).

Selain itu, pihaknya juga telah menahan satu tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM).

"Yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Syahroni dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyidikan terlebih dahulu terhadap kedua tersangka tersebut dengan menahannya di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," terangnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Penyidik telah menahan Tersangka GAR di Rutan Cipinang sejak tanggal 2 Januari 2025.

Baca Juga: Atasi Banjir Rob yang Sering Landa Kawasan Pesisir utara Jakarta, Fraksi Golkar DPRD Minta Pemprov Segera Rampungkan Tanggul NCICD Sepanjang 39 KM

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD 2023.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.

Baca Juga: All New Toyota Kijang Innova Reborn 2025: Lebih Keren dan Sporty dari Generasi Sebelumnya

Syahroni menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pindana korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.