Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Iwan Henry Wardhana Resmi Ditahan

AKURAT JAKARTA - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW).
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan Iwan Henry jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta tersebut terkait penyimpangan berbagai kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp 150 miliar.
Baca Juga: Tampil Gagah, Performa Tangguh: Toyota Kijang Innova Reborn 2025 Hadir dengan Desain Sporty Modern
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW).
Selain itu, pihaknya juga telah menahan satu tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM).
"Yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Syahroni dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyidikan terlebih dahulu terhadap kedua tersangka tersebut dengan menahannya di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," terangnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Penyidik telah menahan Tersangka GAR di Rutan Cipinang sejak tanggal 2 Januari 2025.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD 2023.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.
Baca Juga: All New Toyota Kijang Innova Reborn 2025: Lebih Keren dan Sporty dari Generasi Sebelumnya
Syahroni menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pindana korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






