Jakarta

Waspada Beli Mobil Bekas Hasil Curian, STNK Palsu Terbongkar di Jateng, Keuntungan dan Modusnya

Ainun Kusumaningrum | 29 April 2025, 08:08 WIB
Waspada Beli Mobil Bekas Hasil Curian, STNK Palsu Terbongkar di Jateng, Keuntungan dan Modusnya

AKURAT JAKARTA - Waspada Beli Mobil Bekas Hasil Curian, STNK Palsu Terbongkar di Jateng, Keuntungan dan Modusnya 

Polda Jawa Tengah bongkar kasus jual beli mobil dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan.

Para tersangka tak sekedar jual beli, tetapi juga membuat STNK palsu.

Baca Juga: Keren! Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Raih Penghargaan Top Pembina di Ajang BUMD Awards 2025 Berkat Prestasi Gemilang PDAM TKR, BPR KR dan LKM AKR

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan mobil sebagian sudah dipasangi GPS pemiliknya.

Tetapi, diambil para pelaku setelah komplotan mematikan perangkat agar tidak dapat dilacak.

Kemudian, barang bukti dijual dengan cara menggadaikan mobil ke pembeli.

Baca Juga: Benarkah Air Kelapa bisa Menurunkan Asam Urat? Simak Penjelasannya!

“Mobil sudah dipasangi GPS. Tersangka menghentikan mobil dan merampas mobil. Sudah berlangsung sekitar 2 tahun sejak 2023. Jadi modusnya digadaikan kemudian diambil lagi dan digadai lagi,” kata Artanto.

Artanto menjelaskan bahwa ahli dalam bidang komputer dan bertugas membuat surat-surat palsu, perannya melengkapi dokumen pada saat menjual kendaraan ke pasaran.

Polisi menangkap tersangka A orang yang memiliki kemampuan untuk membuat STNK palsu.

"Surat-surat kendaraan motor dipalsukan dengan edit data di komputer,” ungkapnya.

Selama ini aksi modus pelaku melakukan tindak pidana sudah berhasil memperoleh rata-rata keuntungan Rp25.000.000 per kendaraan.

“Keuntungan tersangka lima kendaraan dengan nilai berbeda-beda tetapi rata-rata digadaikan Rp25.000.000. Dapat mobil Honda Jazz dan Toyota Agya,” tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.