Jakarta

Viral! 2 Pria Asusila Dalam Bus Transjakarta Koridor 1A Balai Kota - Pantai Maju, Polres Metro Jakut Beberkan Kronologinya

M Rahman Akurat | 16 Januari 2026, 16:28 WIB
Viral! 2 Pria Asusila Dalam Bus Transjakarta Koridor 1A Balai Kota - Pantai Maju, Polres Metro Jakut Beberkan Kronologinya

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial TikTok, rekaman video yang memperlihatkan seorang pria penumpang bus Transjakarta dimaki-maki penumpang lainnya.

Para penumpang meluapkan kemarahannya kepada seorang pria setengah baya itu, karena terpergok berbuat asusila yaitu melakukan masturbasi alias onani.

Para penumpang lainnya pun meminta agar pelaku segera dikeluarkan dari dalam bus Transjakarta, dan diproses hukum.

Baca Juga: ASEAN Championship 2026: Ujian Strategi John Herdman dan Panggung Pemain Liga Lokal

Beberapa penumpang juga terdengar melaporkan kejadian tak senonoh tersebut kepada petugas TransJakarta.

Dalam keterangan video yang diunggah akun TikTok @claudni dituliskan, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh seorang penumpang pria.

Penumpang pria yang berada di sebelahnya itu kemudian menegur si pelaku asusila.

Tanpa disadari baju penumpang wanita yang duduk di sebelah pelaku, ternyata terkena cairan kental berwarna putih diduga sperma.

"Terus mba2 di deketnya langsung nyadar bajunya kaya basah, ternyata kena baju mbanya. Nah yg teriak marah2 itu temen mbanya yg bajunya kena cairan itu," tulis Claudni.

Baca Juga: BPOM Instruksikan Penarikan Susu Formula Nestlé karena Cemaran Toksin

Tak berselang lama, petugas keamanan bus Transjakarta datang dan mengamankan pria mesum tersebut.

Pelaku kemudian diturunkan oleh petugas keamanan Transjakatta di Halte Kota dengan tangan terborgol.

Tindakan asusila tersebut terjadi di bus Transjakarta koridor 1A (Balai Kota - Pantai Maju), pada Kamis, 15 Januari 2026.

Saat kejadian, kondisi bus Transjakarta sedang ramai penumpang. Adanya peristiwa tersebut, dibenarkan oleh pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap penumpang pria yang diduga melakukan marsturbasi di dalam bus tersebut.

Baca Juga: Politisi Muda Golkar Syafi Fabio Dorong Jakarta Collaboration Fund Prioritaskan Kebutuhan Warga

"Petugas Transjakarta dengan sigap telah mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima," kata Ayu dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ayu menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan, langkah cepat pengamanan pelaku masturbasi ini sebagai wujud kesiapsiagaan petugas di lapangan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban saat menggunakan layanan Transjakrta," pungkasnya.

Baca Juga: KPAI Soroti Fenomena 'Child Grooming' dan Urgensi Kesadaran Publik

Kronologi Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku, yaitu inisial HW dan FTR.

AKBP Ongkoseno pun membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, pada Kamis (15/1/2026) pukul 18.20 WIB.

Kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. "Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan," ujar AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.

"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila," jelasnya.

Baca Juga: BPOM Instruksikan Penarikan Susu Formula Nestlé karena Cemaran Toksin

"Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum," pesannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.