Jakarta

Kasus Kematian Lula Lahfah, Kemenkes Larang Penyalahgunaan Gas N2O

Yusuf Doank | 31 Januari 2026, 11:27 WIB
Kasus Kematian Lula Lahfah, Kemenkes Larang Penyalahgunaan Gas N2O

AKURAT JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas Nitrous Oxide (N2O) di luar keperluan medis.

Peringatan ini menyusul temuan tabung berwarna merah muda (whip pink) sebagai barang bukti dalam kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah (26) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa N2O dalam sektor kesehatan dikategorikan sebagai gas medis yang penggunaannya diatur secara ketat.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Fenomena Siklon Tidak Bisa Dimodifikasi, Hanya Bisa Diantisipasi

Menurutnya, gas tersebut hanya diperbolehkan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi.

"Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis," katq El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iqbal menjelaskan, dalam dunia medis, N2O berfungsi sebagai anestesi umum pada prosedur pembedahan, serta sebagai analgesik dan sedatif.

Baca Juga: Jakarta Masih Dikepung Banjir, 29 RT Tergenang, Ratusan Jiwa Bertahan di Pengungsian

Meskipun gas ini juga digunakan dalam sektor pangan, pertanian, hingga otomotif, penyalahgunaannya untuk kepentingan rekreasional sangat berbahaya. Dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa sangat berat hingga berujung pada kematian.

Sementara itu, pihak kepolisian secara resmi telah menghentikan penyelidikan atas kematian Lula Lahfah. Langkah ini diambil lantaran pihak keluarga keberatan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, petugas menemukan satu buah tabung whip pink berukuran 2.050 gram serta puluhan tablet obat-obatan di apartemen korban.

Meski ditemukan bercak darah, hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi temuan surat rawat jalan dari sebuah rumah sakit swasta di lokasi kejadian.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati terhadap zat kimia yang memiliki efek sedatif.

Pengawasan terhadap distribusi gas medis ini akan terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.