Mengejutkan! Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Pengacara: Kita Pikir Dah Selesai, Ternyata Lanjut

AKURAT JAKARTA - Bahar bin Smith atau dikenal Habib Bahar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap anggota Banser Kota Tangerang, Banten.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Denada Sudah Akui Ressa Rossano Anak Kandungnya, Lalu Siapa Ayahnya? Ini Kata Enrico Tambunan
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyidikan dan gelar perkara atas laporan keluarga korban.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengakui penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sangat mengejutkan.
"Kita pikir dah selesai, ternyata lanjut," katanya. Habib Bahar pun mengaku kaget. "Responsnya kaget," kata Ichwan Tuankotta.
Ichwan masih belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ichwan kaget Bahar bin Smith tiba-tiba ditetapkan tersangka.
"Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Ichwan mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith. Surat itu dikirim polisi pada Minggu (1/2/2026) malam.
"Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata masih berlanjut," kata Ichwan Tuankotta.
Ichwan menyebutkan Habib Bahar bin Smith tidak punya peran dalam dugaan penganiayaan itu. Justru, menurut dia, Habib Bahar menyelamatkan orang di sana.
"Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu," sebutnya.
Disebutkan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial R, anggota Banser Kota Tangerang.
Pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025 lalu. Pelapor dalam hal ini istri korban berinisial FY. Ia mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





