Jakarta

Tidak Sanggup Bayar Restitusi, Mario Dapat Tambahan 7 Tahun Penjara

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 Agustus 2023, 14:41 WIB
Tidak Sanggup Bayar Restitusi, Mario Dapat Tambahan 7 Tahun Penjara

AKURAT.CO - Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang tututan yang bacakan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai
terbukti melanggar pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Selain itu, jaksa akan menambahkan hukuman tambahan selama 7 tahun jika Mario tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang ajukan pihak korban, David Ozora.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Tak Temukan Alasan Pembenar

Sebab, terdakwa telah mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia dan telah merusak masa korban.

"Membayar restitusi Rp120 milyar lebih. Jika tidak menbayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut 12 tahun penjara, lanjut jaksa, Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Mario, Pihak David Ozora Siapkan Mental

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Mario Dandy Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.