Jakarta

Mario Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Hal yang Meringankan Nihil

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 Agustus 2023, 16:40 WIB
Mario Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Hal yang Meringankan Nihil

AKURAT.CO - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy dalam sidang lanjutan penganiyaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam pembacaan tuntutan terhadap Mario, Jaksa menyebut, Mario sangat tidak manusiawi karena melakukan penganiayaan secara sadis.

Baca Juga: Tidak Sanggup Bayar Restitusi, Mario Dapat Tambahan 7 Tahun Penjara

Akinat perbuatan Mario, anak David mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Ditambah, lanjut Jaksa, terdakwa Mario sempat memberikan keterangan palsu dalam penyidikan.

"Telah merusak masa depan anak korban memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan, Terdakwa Mario Dandy Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Berdasarkan hal itu, Jaksa menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa Mario Dandy yang dapat mengurangi hukumanya.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," tegas jaksa.

Diketahui, Jaksa menyatakan, terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Teroris di Bekasi, Irjen Karyoto Minta Warga Peka ke Tetangga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambungnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.