Polisi Libatkan UPTD P3A dalam Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung

AKURAT.CO - Polisi akan menggunakan UU Perlindungan Anak dalam menangani kasus penganiayaan remaja di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur.
"Sehingga tentu saja kami menggunakan persangkaan pasal UU Perlindungan Anak. Namun juga karena terlapor juga berstatus anak, dalam penanganan perkara ini kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Korban Dituduh Nantang Duel, Jadi Motif Penganiayaan Remaja di Jagakarsa
"Jadi korban telah kita lakukan visum untuk mengetahui perlukaan yang diderita oleh korban," sambungnya.
Selain itu, polisi juga akan melibatkan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD P3A). Yossi menyebut, tujuannya untuk memeriksa aspek psikologis dari korban.
"Jadi bukan hanya luka fisiknya, tapi juga psikisnya kami rujuk kepada UPTD P3A," ucapnya.
Selain itu, lanjut Yossi, korban juga dirujuk kepada pekerja sosial dari Sudinsos Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Baca Juga: Penganiayaan Remaja di Jagakarsa, Polisi Periksa Tiga Saksi
"Karena memang korban perlu dilakukan pendampingan untuk mendapatkan hak-hak korban sebagai anak," ujarnya.
Di sisi lain, karena terlapornya juga adalah anak, dengan berpedoman pada UU Peradilan Anak.
Pihak polisi juga meminta kepada orang tua atau walinya, agar melakukan pendampingan terhadap terlapor, yakni MFA, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan penyidik.
"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan bapas, untuk melakukan pendampingan terhadap terlapor," tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






