Jakarta

Polisi Libatkan UPTD P3A dalam Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung

Fadhil Dhuha Rizqullah | 21 Agustus 2023, 21:58 WIB
Polisi Libatkan UPTD P3A dalam Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung

AKURAT.CO - Polisi akan menggunakan UU Perlindungan Anak dalam menangani kasus penganiayaan remaja di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut, korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur.

"Sehingga tentu saja kami menggunakan persangkaan pasal UU Perlindungan Anak. Namun juga karena terlapor juga berstatus anak, dalam penanganan perkara ini kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Korban Dituduh Nantang Duel, Jadi Motif Penganiayaan Remaja di Jagakarsa

"Jadi korban telah kita lakukan visum untuk mengetahui perlukaan yang diderita oleh korban," sambungnya.

Selain itu, polisi juga akan melibatkan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD P3A). Yossi menyebut, tujuannya untuk memeriksa aspek psikologis dari korban.

"Jadi bukan hanya luka fisiknya, tapi juga psikisnya kami rujuk kepada UPTD P3A," ucapnya.

Selain itu, lanjut Yossi, korban juga dirujuk kepada pekerja sosial dari Sudinsos Jakarta Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Penganiayaan Remaja di Jagakarsa, Polisi Periksa Tiga Saksi

"Karena memang korban perlu dilakukan pendampingan untuk mendapatkan hak-hak korban sebagai anak," ujarnya.

Di sisi lain, karena terlapornya juga adalah anak, dengan berpedoman pada UU Peradilan Anak.

Pihak polisi juga meminta kepada orang tua atau walinya, agar melakukan pendampingan terhadap terlapor, yakni MFA, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dengan penyidik.

"Selain itu kami juga berkoordinasi dengan bapas, untuk melakukan pendampingan terhadap terlapor," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.