Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera Beraksi di Setiabudi, Ini Modusnya

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kronologis kejadian ini dimulai pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 23 di Kecamatan Setiabudi.
Sepeda motor korban, dengan nomor polisi B3473 PKK, terkunci stang di depan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Program Unggulan Tangerang Mantap Sukses Antarkan Bupati Zaki Raih Satyalencana Wira Karya
Namun, pada pagi harinya sekitar jam 10.00, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang.
Polisi segera memulai penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial J, beserta satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah mengganti nomor polisi menjadi S6165 UBR.
"Kami melakukan penangkapan atas nama dengan inisial J dengan barang bukti satu unit sepeda motor," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: KTT ASEAN Berakhir, Lalu Lintas Jakarta Kembali Normal Tak Ada Rekayasa
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Pada hari Senin, 28 Agustus 2023, sekitar jam 2 dini hari.
Satu pelaku penadah barang bukti dengan inisial AZ berhasil diamankan di daerah Kalideres, Jawa Barat.
"Diamankan satu pelaku lagi yaitu inisial AZ sebagai penadah," ucapnya.
Kemudian, pada hari yang sama sekitar jam 7 di daerah Pabuaran Bojong Gede, Kabupaten Bogor, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial W, yang merupakan partner dari tersangka Az.
Sepeda motor hasil curian mereka dikumpulkan di daerah Kalideres sebelum dibuang ke luar wilayah, khususnya wilayah Sumatera.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan kunci T, kunci Y, kunci magnet, serta 17 mata kunti yang digunakan untuk membuka kunci sepeda motor. Bukti-bukti ini diperkuat dengan satu buah rekaman CCTV.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








