Polres Jakses Bekuk Penjahat Curanmor yang Biasa Beraksi di Mampang dan Setiabudi , Satu Pelaku Masih Buron

AKURAT JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di dua lokasi terpisah di Jakarta Selatan.
Kasus Curanmor yang pelakunya telah ditangkap itu terjadi di Mampang Prapatan V dan di Tegal Parang.
Dalam pengungkapan curanmor itu, satu pelaku berinisial ED (22) berhasil diamankan polisi.
Pelaku ED ditangkap pada hari Kamis, 30 November 2023, sekitar jam 21.30 WIB.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Ketersediaan Pangan untuk Natal dan Tahun Baru Aman
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero, mengumumkan penangkapan pelaku curanmor bermula dari laporan korban inisial K, yang melaporkan adanya curanmor pada 31 Oktober 2023.
Kasus pencurian itu terjadi di kosan Jl. Mampang Prapatan V Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan Jaksel.
Tidak itu saja, David mengatakan, pihaknya juga menerima informasi soal adanya percobaan curanmor di Jl. Tegal Parang Selatan.
"Motor gagal dicuri karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi saat akan diambil," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Warga Bandung Merapat! AKURAT FEST 2023 Akan Digelar di Secapa AD pada Sabtu Pekan Depan, Ini Line Upnya: dari Nidji hingga Feel Koplo
David menambahkan, berdasarkan pemeriksaan CCTV, pihaknya mengetahui bahwa pelaku memiliki ciri-ciri serupa dalam dua kejadian berbeda tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang berperan sebagai joki yakni ED, teridentifikasi di daerah Blok M Kebayoran Baru, Jaksel.
"Polisi berhasil menangkap pelaku di Blok M Square Lt.UG," ucapnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit motor Honda dan Hp Oppo A17 warna hitam.
Setelah diinterogasi, lanjut David, pelaku mengakui percobaan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy di daerah Tegal Parang.
Baca Juga: GRATIS! Konser Yura Yunita di Central Park Jakarta, Sabtu Besok
Pelaku juga telah mencuri 2 unit sepeda motor di daerah Tegal Parang V Mampang Prapatan dan Kuningan Setiabudi Jaksel.
"Kendaraan hasil curian tersebut telah dijual di daerah Bekasi seharga Rp. 3.000.000," jelasnya.
Pelaku, bersama satu rekannya bernama Erwan yang masih dalam pencarian, akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan percobaan pencurian kendaraan bermotor roda 2 Pasal 53 jo. 363 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







