Jakarta

Polisi Amankan Pelaku Curanmor, Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemiliknya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 26 Oktober 2023, 20:04 WIB
Polisi Amankan Pelaku Curanmor, Motor Hasil Curian Dikembalikan ke Pemiliknya

AKURAT JAKARTA - Polisi berhasil menangkap satu pelaku curanmor bersinisal AS atau Dongkel di wilayah Duren Tiga Jakarta Selatan pada tanggal 7 oktober 2023 lalu.

 

Kasubnit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Denis mengatakan, dalam penangkapan pelaku curanmor tersebut, pihaknya juga mengamankan satu motor matic hasil curian.

Denis menjelaskan, penangkapan tersangka curamor itu, saat dimana timnya sedang melaksanakan patroli dan menemukan keramaian yang mencurigakan.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Jaringan Sumatera Beraksi di Setiabudi, Ini Modusnya

"Ternyata disitu telah diamankan oleh warga pelaku yang diduga pelaku curanmor, jadi ketika kami datangi kami amankan (pelaku curanmor)," katanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

"Kami dalami kejadiannya peristiwanya, kami bawa ke Polres Jaksel, ternyata benar bahwa dia adalah pelaku curanmor," sambungnya.

Denis menambahkan, untuk motor hasil curian yang berhasil diamankan, sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Cara Alami Mengurangi Kram dan Nyeri saat Haid, Anti Ribet dan Minim Efek Samping

"Untuk saat ini kami perkenankan untuk korban bisa mengajukan pinjam pakai dan kebetulan sudah di acc oleh pimpinan kami, jadi untuk sementara selama proses berlanjut ke Kejaksaan, jadi motor kami serahkan untuk dipinjam pakaikan kepada korban," paparnya.

Sementara itu, Karyoto, pemilik motor curian yang berhasil diamankan, sudah mengambil motor miliknya dengan persyaratan yang sudah dipenuhi.

Karyoto bersyukur motornya yang hilang bisa ditemukan kembali. Dia juga menyampaikan terimah kasih kepada polisi yang sudah menangani.

Baca Juga: Resep Nugget Tempe Anti Ribet dan Irit Budget, Cemilan Rumahan Sehat dan Cocok untuk Ide Jualan

"Saya secara pribadi saya sangat berterima kasih, mungkin masih rezeki saya, motornya ketemu gitu ya dan ya Terima kasih lah untuk pihak kepolisian yang menangani ini," ucap Karyoto.

Akibat perbuatnya itu, pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.