Jakarta

Kabareskrim: Kita Miskinkan Bandar Narkoba, Ambil Semua Asetnya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 13 September 2023, 18:53 WIB
Kabareskrim: Kita Miskinkan Bandar Narkoba, Ambil Semua Asetnya

AKURAT.CO - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bakal tindak tegas bandar narkoba dan memiskinkan. 

Menurutnya, dalam pengungkapan tindak pidana narkotika akan diikuti dengan penanganan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu bentuk komitmen Polri untuk memastikan bahwa kartel narkotika tidak dapat beroperasi lagi di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Bidang Pekerjaan yang Disukai Generasi Z

"Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki, khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba," katanya dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Wahyu menegaskan, langkah-langkah ini juga melibatkan kerjasama dengan instansi lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memastikan bahwa upaya ini efektif dalam mengurangi peredaran narkotika di Indonesia.

"Kalau orangnya ditangkap, disita barangnya, sabunya, kemudian dimusnahkan, dia masih punya uang. Makanya kita habiskan uangnya, kemudian kita simpan uangnya."

Baca Juga: Polisi Pastikan Besok Periksa Artis Wulan Guritno terkait Judi Online

"Kita sita seluruh aset-asetnya, kita miskinkan, supaya nanti dia tidak punya modal lagi untuk jualan narkoba," tegasnya.

Dengan penerapan pasal TPPU dalam kasus narkotika, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan berkontribusi dalam mengurangi kasus narkotika yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Bareskrim Polri, menjalankan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Baca Juga: 5 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan Kulit dan Rambut

Polisi melakukan langkah tegas dalam memerangi jaringan narkotika internasional.

Upaya ini termasuk dalam rencana untuk mengungkap dan memiskinkan para bandar narkotika dengan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.