Jakarta

Sering Kasih Uang Rp 50 Ribu, Kakek 81 Tahun Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dilakukan Lebih 10 Kali Selama Dua Tahun

Fadhil Dhuha Rizqullah | 13 November 2023, 20:08 WIB
Sering Kasih Uang Rp 50 Ribu, Kakek 81 Tahun Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dilakukan Lebih 10 Kali Selama Dua Tahun

AKURAT JAKARTA - Seorang gadis di bawah umur berinisial KC (16) menjadi korban pencabulan kakek berusia 81 tahun inisial FW.

Adapun, pelaku pencabulan merupakan tetangga korban di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, perbuatan bejad pelaku diketahui usai orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.

Menurut keterangan korban, kejadian pencabulan dimulai dengan bujukan pelaku terhadap korban, yang janji akan memberi uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejadnya," katanya kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Yossi menambahkan, dengan memberikan uang tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk  melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya," ungkap Yossi.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini dilakukan berkali-kali.  Sejak tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023, sudah lebih 10 kali.

Saat ini, tersangka FW berhasil diamankan dan telah menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Atas tindaknya itu, pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 ttg Perubahan ke 2 UU RI No 2 th 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.