Jakarta

3 Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah SMP di Palembang Tak Ditahan

Titania Isnaenin | 9 September 2024, 14:36 WIB
3 Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah SMP di Palembang Tak Ditahan

 

AKURAT JAKARTA - Beberapa waktu lalu, sebuah kasus pembunuhan dan pencabulan di kuburan cina Palembang viral lantaran merenggut nyawa pelajar SMP berinsial AA (13).

Pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang dialami korban rupanya dilakukan oleh pelaku yang juga masih dibawah umur berinisial IS (16), MZ (13), MS(12) dan AS (12).

Menurut keterangan kepolisian, keempat pelaku yang masih dibawah umur tersebut sudah merencanakan aksi bejatnya dan membicarakannya dirumah IS.

Baca Juga: Tak Hanya Prabowo, Akun Kaskus Fufufafa Juga Komentari Keluarga SBY, Netizen: Apasih Nyinyir Banget

Kapolrestabes Kombes Harryo Sugihhartono juga mengungkapkan motif pembunuhan sekaligus rudapaksa yang dialami AA lantaran sakit hati cintanya ditolak.

"Pelaku IS sakit hati karena cintanya ditolak korban" kata Harryo kamis (5/9) lalu.

Tak hanya itu, Harryo juga sempat mengungkap adanya terduga pelaku terpancing nafsu birahi yang dibuktikan dengan temuan video syur di HP pelaku.

Baca Juga: Diduga Karena Postingan Ini, Netizen Heboh Soal Pemilik Akun Fufufafa Adalah Gibran, Benarkah?

"Kami telah menyita bukti yang ditemukan di HP milik pelaku. Ditemukan beberapa video cabul yang telah dikumpulkan IS" tuturnya lagi

Atas perbuatannya, IS yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA dihukum kurungan maksimal 15 tahun namun tidak untuk ketiga pelaku.

MZ (13), MS(12) dan AS (12) akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.

Baca Juga: Motifnya Sakit Hati Cinta Ditolak, Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa 4 Pelaku Dibawah Umur, Ayah Korban: Jangan Tinggalin Ayah Nak!

Mendengar kabar tersebut, ayah korban merasa kecewa.

Saat ditemui pihak media, sang ayah meminta kepada pihak kepolisian untuk menimbang hukuman yang berlaku untuk tiga pelaku lainnya.

Namun, melalui keterangan tertulisnya, Humas Polda Sumsel menyatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)

Baca Juga: Kick Off Selasa Depan, Ini Dia Prediksi Skor UEFA Nations League Prancis Vs Belgia

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.