Jakarta

Biadab! Seorang Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak Didiknya yang Masih Dibawah Umur

Winda Wahdania | 26 Oktober 2024, 12:12 WIB
Biadab! Seorang Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak Didiknya yang Masih Dibawah Umur

AKURAT JAKARTA - Seorang pelatih futsal ditangkap kepolisian karena melakukan tindakan pencabulan kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial JB ini berusia 30 tahun telah diamankan polres Metro Bekasi untuk ditindak lanjuti.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Baca Juga: Ini Tampang Ustadz Cabul yang Jadi Buronan Polisi Karena Sodomi 7 Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang, Jika Ada yang Lihat Pelaku Segera Laporkan!

Tersangka JB ditangkap sejak Kamis (10/10) kemarin usai adanya lapoan dari orng tua korban.

JB lantas diamankan malam itu juga untuk diperiksa.

Menurut hasil penyidikan polisi, ada tiga korban pencabulan berjenis kelamin perempuan dari pelaku dimana berusia sekitar 12 hingga 14 tahun.

"Korbannya masih di bawah umur semua, ada umur 12 tahun dan 14 tahun. Yang bersangkutan (pelaku) sih sudah dewasa lah," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Mantan Kadisdik Kota Bekasi

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku beberapa kali dimana pada korban yang pertama sebanyak dua kali.

Sedangkan pada korban yang kedua dan ketiga dilakukan satu kali di hari dan waktu yang berbeda.

"Korban yang ketiga tadi ada punya masalah di tim itu malah lebih banyak, itu di hari berbeda-beda dan waktunya itu dilakukan sebulan sampai dua bulan," tuturnya.

Dalam penyelidikannya, polisi meminta saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Tertipu! Seorang Pria di Bekasi Kehilangan Handphone hingga Sepeda Motor Usai Diajak Kencan dan Menginap di Hotel oleh Seorang Wanita

"Saksi yang sudah kita periksa ada delapan orang, tiga korban, kemudian ada beberapa saksi termasuk orang tua dari korban juga kita periksa, dan orang yang ada tim dari beberapa teman korban," tukasnya.

Atas perbuatannya, JB dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.