Jakarta

Bejat! Bocah SD di Cimahi jadi Korban Pencabulan oleh Dua Orang Kakek yang Merawatnya, ini Tampang para Pelaku

Winda Wahdania | 8 Oktober 2024, 09:51 WIB
Bejat! Bocah SD di Cimahi jadi Korban Pencabulan oleh Dua Orang Kakek yang Merawatnya, ini Tampang para Pelaku

AKURAT JAKARTA - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini kasus hina tersebut, menimpa seorang bocah SD di Cimahi.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengamankan kedua pelaku yang diketahui telah berusia lanjut.

Berdasarkan penangkapan tersebut, diketahui korban masih berusia 11 tahun.

Baca Juga: BMKG: Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini Dominan Cerah Berawan

Kemudian para pelaku dikonfirmasikan berinisial M (68) dan L (53), secara kompak mencabuli korban di waktu dan tempat kejadian yang berbeda.

"Kami merilis kasus tindak pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono, dikutip dari Antara pada Selasa 8 Oktober 2024.

"Objeknya korbannya sama, namun kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda," lanjutnya.

Masih berdasarkan keterangan Tri, korban mulanya mengaku kepada kakaknya, telah mengalami tindakan pelecehan oleh kedua kakek yang merawatnya.

Baca Juga: Tidak Hanya pada Sepertiga Malam, Ini Tiga Waktu Terbaik Lakukan Shalat Istikharah, Lengkap dengan Tata Cara Shalat

Diketahui pula, memang korban sehari-hari tinggal dan dirawat oleh kedua pelaku yang masih terhitung sebagai kerabat. Ibu dari korban sendiri, bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, sedangkan ayahnya telah meninggal dunia.

"Kedua pelaku ini masih tergolong saudara, karena masih ada hubungan keluarga antara korban dengan para tersangka," ujar Tri.

Setelah pendalaman lebih lanjut, motif dari kedua tersangka ini tergoda karena melihat tubuh korban. Bahkan menurut para tersangka, mereka melakukan aksi bejatnya dari November 2023, sebanyak 10 kali.

"Para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang masih berusia 11 tahun yang masih kelas 4 SD," tutur Tri.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Punggung dengan Bahan Alami

Akibat perbuatan bejatnya, kedua kakek tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.