Jakarta

Sidang Vonis Ditunda Hingga Hari Senin, Pengacara Rafael Alun Minta Ayah Mario Dandy itu Dibebaskan

Sastra Yudha | 4 Januari 2024, 22:44 WIB
Sidang Vonis Ditunda Hingga Hari Senin, Pengacara Rafael Alun Minta Ayah Mario Dandy itu Dibebaskan

AKURAT JAKARTA - Lama tak terdengar, kasus korupsi dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, ternyata telah memasuki sidang pembacaan vonis.

Sidang vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo seharusnya digelar Kamis hari ini, namun ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024, karena majelis hakim belum siap.

Alasannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum merampungkan berkas putusan untuk Rafael Alun.

"Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Resep Pecak Ikan Mujair Khas Betawi, Rasanya Gurih Pedas dan Segar Bikin Lidah Jadi Ketagihan

Suparman mengatakan, kasus korupsi Rafael Alun cukup luas, sehingga penyelesaian berkasnya butuh waktu.

"Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," katanya.

Terkait penundaan pembacaan putusan untuk ayah Mario Dandy ini, kuasa hukum Rafael, Trian Manuel, berharap kliennya bisa dibebaskan.

"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata Trian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Konser Novo Amor Bakal Guncang Basket Hall GBK Maret Mendatang, Segini Harga Tiketnya

Sebab, Rafael Alun yang merupakan mantan pegawai pejabat Dirjen Pajak ini, mengklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," katanya.

Diketahui, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Baca Juga: Jarang yang Tahu! Penemu Ikan Mujair Ternyata Bukan Ilmuan atau Peneliti, Ini Dia Sosoknya yang Tak Disangka-sangka

Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi.

Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Kasus Rafael Alun ini terbongkar ke publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.