Sidang Vonis Ditunda Hingga Hari Senin, Pengacara Rafael Alun Minta Ayah Mario Dandy itu Dibebaskan

AKURAT JAKARTA - Lama tak terdengar, kasus korupsi dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, ternyata telah memasuki sidang pembacaan vonis.
Sidang vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo seharusnya digelar Kamis hari ini, namun ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024, karena majelis hakim belum siap.
Alasannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum merampungkan berkas putusan untuk Rafael Alun.
"Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Resep Pecak Ikan Mujair Khas Betawi, Rasanya Gurih Pedas dan Segar Bikin Lidah Jadi Ketagihan
Suparman mengatakan, kasus korupsi Rafael Alun cukup luas, sehingga penyelesaian berkasnya butuh waktu.
"Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," katanya.
Terkait penundaan pembacaan putusan untuk ayah Mario Dandy ini, kuasa hukum Rafael, Trian Manuel, berharap kliennya bisa dibebaskan.
"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata Trian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Konser Novo Amor Bakal Guncang Basket Hall GBK Maret Mendatang, Segini Harga Tiketnya
Sebab, Rafael Alun yang merupakan mantan pegawai pejabat Dirjen Pajak ini, mengklaim telah banyak berjasa untuk negara.
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," katanya.
Diketahui, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi.
Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Kasus Rafael Alun ini terbongkar ke publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Prediksi Skor AC Milan vs Ferencvaros di UEL, 6 November 2026: Momentum Derby Jadi Modal Rossoneri
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


