Jakarta

KPK Ajukan Surat Cegah ke Dirjen Imigrasi, Bupati Sidoarjo Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan

Fikri Hidayatulloh | 17 April 2024, 16:37 WIB
KPK Ajukan Surat Cegah ke Dirjen Imigrasi, Bupati Sidoarjo Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan ke Depan

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

KPK meminta Dirjen Imigrasi tidak mengizinkan Ahmad Muhdlor untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Konser Sheila On 7 Bertajuk Tunggu Aku Di, Ini Harapan Personil Band Jangan Ketinggalan

Ahmad Muhdlor merupakan tersangka kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

KPK menduga Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.