Jakarta

Di Mana Barang Bukti Motor Pegi Setiawan? Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Perhatian Hotman Paris

Ainun Kusumaningrum | 30 Mei 2024, 20:45 WIB
Di Mana Barang Bukti Motor Pegi Setiawan? Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Perhatian Hotman Paris

AKURAT JAKARTA - Di Mana Barang Bukti Motor Pegi Setiawan? Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Perhatian Hotman Paris.

Motor milik Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak juga ditunjukan.

"Kalau ada enggak motornya berarti enggak ada barang bukti," kata Hotman kepada wartawan, Rabu (29/5).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Dijadikan Tersangka Otak Pembunuhan, Disangkal Ayahnya karena Malam Kejadian di Bandung

Jika ada barang bukti motor, Hotman minta untuk ditunjukkan sehingga tidak menduga-duga.

"Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti," ujarnya.

Sejauh ini, polisi hanya menunjukkan barang bukti terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA OI! Iwan Fals Gelar Konser Gratis di 25 Kota Ini Bertajuk Gaung Merah SeGALAnya, Nih Daftar Kota dan Tanggalnya

Menurut Hotman, hal tersebut tidak cukup yaitu STNK tapi motornya tidak ada.

"Harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup. Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya."

"Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut," tuturnya.

Padahal, Hotman menyebut motor milik Pegi sudah disita pihak kepolisian pada tahun 2016 silam.

Namun, keberadaan motor itu kini tak diketahui.

"Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun," ujarnya.

Hotman pun meminta kepolisian tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.

"Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.