Jakarta

Dalami Siswa SD Loncat Dari Lantai 4, Polisi Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi

Fadhil Dhuha Rizqullah | 27 September 2023, 14:07 WIB
Dalami Siswa SD Loncat Dari Lantai 4, Polisi Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi

AKURAT JAKARTA - Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, terkait kasus tewasnya seorang siswa Sekolah Dasar usai diduga melompat dari lantai 4 sekolah.

Diketahui, SR (13) siswa kelas 6 SD di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta Selatan, tewas usai diduga melompat dari lantai 4 sekolah pada Selasa, (26/9/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Siswi SDN 06 Petukangan Utara Loncat dan Tewas Dibully? Polisi Bilang Begini

Pihaknya menemukan bahwa korban, yang bernama SR, diduga melakukan loncatan dari lantai 4 sekolah dasar tersebut.

Adapun barang bukti berupa tempat duduk yang digunakan oleh korban untuk memanjat dan melompat telah ditemukan di lokasi kejadian.

"Jadi kami mendapatkan di TKP ada barang bukti berupa tempat duduk yang mana digunakan yang bersangkutan memanjat dan melompat," katanya kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Suhu 36 Derajat Celsius, Rabu 27 September2023

Selain itu, lanjut Bintoro, pihaknya juga memiliki rekaman CCTV yang terkait dengan kejadian tersebut.

"kami juga mendapatkan CCTV yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut,"ujarnya.

Saat ini, Polisi sedang mengusut lebih lanjut untuk menentukan motif di balik peristiwa ini. Dimana, pemeriksaan saksi telah dilakukan, termasuk dua murid dan dua guru yang ada di sekolah tersebut.

Baca Juga: Liburan Murah Kebun Binatang Ragunan Nonton Atraksi Menarik, Ini Lokasi Tiket dan Rute

"Jadi dari kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang 2 dari murid dan dua dari gurunya," ucapnya.

Terkait Informasi mengenai kehidupan sehari-hari korban, Bintoro menyebut, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,

"Masih kami dalami, jadi saat ini masih berproses," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.