Jakarta

Keluarga Mendiang Aulia Risma Resmi Laporkan Dugaan Kasus Perundungan PPDS Anestesi Undip ke Polda Jateng

Titania Isnaenin | 4 September 2024, 23:17 WIB
Keluarga Mendiang Aulia Risma Resmi Laporkan Dugaan Kasus Perundungan PPDS Anestesi Undip ke Polda Jateng

 

AKURAT JAKARTA - Terkait dugaan perundungan yang menimpa Aulia Risma, keluarga almarhumah putuskan untuk proses kasus ini ke Polda Jateng.

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengatakan bahwa Aulia Risma mengalami sejumlah perundungan oleh seniornya.

Dimana dugaan perundungan itu berupa pengancaman, intimidasi dan pemerasan.

Baca Juga: Kemenkes Temukan Bukti Adanya Dugaan Pungutan Non Akademik yang Harus Disetorkan Aulia Risma, Nilainya Puluhan Juta Per Bulan

"Ada dugaan pengancaman, intimidasi, dan pemerasan," katanya dikutip dari ANTARA.

Misyal juga menambahkan bahwa pihaknya telah kantongi bukti dan sudah diserahkan ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Termasuk nama-nama yang diduga senior Aulia Risma yang melakukan perundungan.

Baca Juga: Wamenkominfo Tegaskan Penggantian Azan Maghrib Dengan Teks Berjalan Sudah Disepakati Ormas Islam

Namun, Misyal belum mau membuka nama terlapor dalam kasus perundungan yang menyebabkan korban Aulia Risma mengakhiri hidupnya sendiri.

 

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga menduga adanya pembiaran atas peristiwa yang menimpa Aulia Risma.

Sehingga pihak kuasa hukum meminta kepada aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan perundungan yang dialami korban.

Baca Juga: Masih Soal Aulia Risma 'Dipalak' Hingga Rp40 Juta, Kini Terungkap Bukti Chat Senior yang Suka Minta Ini dan Itu

 

"Selanjutnya biar berproses, harus dikawal, harus tuntas," katanya.

Dilain kesempatan, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng membenarkan laporan dari pihak keluarga terkait dugaan perundungan yang menimpa mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

 

"Masih diproses lebih lanjut," katanya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.