Jakarta

Polisi Berhasil Ungkap Modus Praktik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

Titania Isnaenin | 7 Desember 2024, 17:08 WIB
Polisi Berhasil Ungkap Modus Praktik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

 

AKURAT JAKARTA - Kasus praktik kecantikan abal-abal Ria Beauty kini diungkap pihak kepolisian.

Berawal dari modus menghilangkan bopeng di wajah, RA alias pemilik dari klinik kecantikan palsu itu raup keuntungan hingga puluhan juta untuk sekali treatment.

Dalam melancarkan aksinya, RA membuka jasa dengan menggunakan alat GTS Roller tanpa kompetensi khusus dan hanya mengandalkan sertifikat pelatihan yang dia miliki.

Hal tersebut berhasil diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat (6/12).

"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, " jelas Wira.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Soal Pengunduran Diri Gus Miftah: Itu Tindakan Ksatria

Modus tersebut terbongkar saat salon milik tersangka yakni Ria Beauty mengunggah sebuah video treatment Derma Roller yang di klaimnya bisa menghilangkan bopeng.

Dalam layanannya itu, RA juga menyediakan pelayanan untuk perawatan di kota tempat tinggal pelanggannya.

"Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan," kata Wira.

Kemudian pada tanggal 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

 

Baca Juga: Program Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair, Cek Segera Apakah Nama Anak Anda Terdaftar Sebagai Penerima

Saat melakukan konfirmasi, admin akan meminta identitas berupa foto wajah untuk mengetahui biaya treatment yang harus dibayarkan.

Sekaligus admin meminta untuk pelanggannya segera membayarkan DP sebesar Rp1 juta rupiah.

"Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, " ucap Wira lagi.

Hari berikutnya, tanggal 15 November 2024, Admin salon milik tersangka akan mengundang pelanggannya dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Derma Roller Jakarta Desember' yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

Baca Juga: Dipendam Selama Dua Tahun, Ini Curhatan Yati Pesek Usai Dihina Gus Miftah: Aku Salah Apa?

"Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, " sambungnya.

Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, " beber Wira

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menggeledah kamar 2028 dan menemukan sejumlah roller bekas pakai, serum dan krim anestesi.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Langsung Bisa Tau, NIK Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Bulan Desember, Begini Caranya

Usai diselidiki, rupanya Derma Roller dan krim anestesi yang digunakan tak memiliki izin edar.

Dan fakta mengejutkan terkuak bahwa RA dan asistennya DNJ bukanlah seorang dokter maupun tenaga medis.

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.

Atas kejahatannya, baik RA dan DNJ dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " tandas Wira. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.