Kepala Desa, Istri dan Anak Tewas Kecelakaan Maut di Cianjur, Mobil Tabrak Pohon Diduga Ngantuk

AKURAT JAKARTA - Kecelakaan maut menimpa mobil yang ditumpangi Kepala Desa Mekarsari Teguh Ferdiata, bersama istri dan dua anaknya.
Kecelakaan maut tepatnya terjadi di Jalan Raya Sindangbarang, Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025).
Akibatnya korban bernama Teguh Ferdiata, istrinya Lia Patmawati (30), dan putri mereka Ziozian Perdita (3) meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Ibu, Anak dan Tante Tewas Kecelakaan Maut Usai Motor Tabrak Pohon Mangga di Pinggir Jalan
Sementara satu anak lainnya, Alsip Wijaya (8), mengalami luka berat dan dirujuk ke RSUD Sayang Cianjur.
Kronologi kecelakaan maut berawal saat mobil Toyota Rush putih bernomor polisi F 1577 WZ yang dikemudikan Lia Patmawati.
Mobil melaju dari arah Sindangbarang menuju Agrabinta. Di dalam mobil terdapat empat penumpang, yaitu suami dan dua anak mereka.
Baca Juga: Lawan Arah, Pemotor Tewas Kecelakaan Maut di Surabaya, Tabrakan dengan Motor yang Menyebrang
Diduga mobil oleng dan menabrak pohon di pinggir jalan akibat pengemudi mengantuk.
Tiga korban meninggal dunia di lokasi, dan satu anak mengalami patah kaki kanan.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam bagi warga Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta.
Teguh Ferdiata dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, jenazah ketiga korban telah dievakuasi, sedangkan Alsip Wijaya masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi kepada wartawan membenarkan insiden tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






