Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres

AKURAT JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil bekuk Erwin alias Koko Erwin, seorang bandar narkotika yang lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Erwin merupakan sosok yang diburu terkait dugaan kasus suap senilai Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Rayakan Perjalanan Musikal, Sammy Simorangkir Bakal Gelar Konser Spesial Mei Mendatang
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.
Erwin diringkus di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026), saat tengah berupaya menyeberang ke Malaysia demi menghindari kejaran petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap Erwin. Dua orang lainnya, yakni pria berinisial A (alias Y) dan R (alias K), turut diamankan karena diduga kuat membantu pelarian sang bandar.
"Pelaku A ditangkap di Riau, sementara R ditangkap di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kevin. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait peran mereka dalam menyembunyikan buronan negara.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Belajar Sistem JakLingko, Legislator Golkar Ramly HI: Di Jakarta Justru Kacau
Nama Koko Erwin menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka peredaran narkoba di Polda NTB.
Erwin diduga menjadi aktor di balik suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui perantara mantan Kasatresnarkoba, AKP Malaungi.
Uang haram tersebut diduga diberikan Erwin untuk melancarkan bisnis sabu miliknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam pengakuannya, AKP Malaungi menyebut suap tersebut dialokasikan untuk memenuhi keinginan atasannya membeli mobil mewah jenis Alphard seharga Rp 1,8 miliar.
Sebagai timbal balik dari suap tersebut, Erwin menyerahkan sabu seberat 488 gram kepada petugas di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025 sebagai bagian dari kesepakatan perlindungan bisnis haramnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Bareskrim Polri dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat guna memaparkan detail barang bukti dan pengembangan kasus yang melibatkan oknum internal kepolisian tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





