Jakarta

Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres

Yusuf Doank | 27 Februari 2026, 17:19 WIB
Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres
Ilustrasi Bareskrim Polri Ringkus Koko Erwin, Bandar Narkoba DPO Penyuap Mantan Kapolres

AKURAT JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil bekuk Erwin alias Koko Erwin, seorang bandar narkotika yang lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Erwin merupakan sosok yang diburu terkait dugaan kasus suap senilai Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: Rayakan Perjalanan Musikal, Sammy Simorangkir Bakal Gelar Konser Spesial Mei Mendatang

Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Erwin diringkus di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026), saat tengah berupaya menyeberang ke Malaysia demi menghindari kejaran petugas.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap Erwin. Dua orang lainnya, yakni pria berinisial A (alias Y) dan R (alias K), turut diamankan karena diduga kuat membantu pelarian sang bandar.

"Pelaku A ditangkap di Riau, sementara R ditangkap di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kevin. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait peran mereka dalam menyembunyikan buronan negara.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Belajar Sistem JakLingko, Legislator Golkar Ramly HI: Di Jakarta Justru Kacau

Nama Koko Erwin menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka peredaran narkoba di Polda NTB.

Erwin diduga menjadi aktor di balik suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui perantara mantan Kasatresnarkoba, AKP Malaungi.

Uang haram tersebut diduga diberikan Erwin untuk melancarkan bisnis sabu miliknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dalam pengakuannya, AKP Malaungi menyebut suap tersebut dialokasikan untuk memenuhi keinginan atasannya membeli mobil mewah jenis Alphard seharga Rp 1,8 miliar.

Sebagai timbal balik dari suap tersebut, Erwin menyerahkan sabu seberat 488 gram kepada petugas di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025 sebagai bagian dari kesepakatan perlindungan bisnis haramnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Bareskrim Polri dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat guna memaparkan detail barang bukti dan pengembangan kasus yang melibatkan oknum internal kepolisian tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y