Jakarta

Polisi Bersama Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 20 Miliar

Khaerul S | 15 Maret 2023, 18:33 WIB
Polisi Bersama Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 20 Miliar

AKURAT.CO - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain cair 2.000 ml jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan, berawal adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada hari Selasa, 1 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.

Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang a.n. GPS (25).

"Merupakan Warga Negara Brasil
yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh 1 orang WN Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia (Jakarta dan Bali).

"Tersangka membawa 6 botol shampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan kedalam dua tas yang terpisah di Brazil," ucapnya.

Diketahui, tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paolo dan Sao Paolo
ke Doha, Qatar kemudian Bandara DOHA, QATAR ke Bandara SOEKARNO HATTA.

Trunoyudo menambahkan, tersangka mengaku telah 2 kali datang ke Indonesia yang sebelumnya pada bulan November 2021. Dimana, tersangka mengaku terpaksa karena terpaksa demi kesalamatan keluarganya.

"Motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil," katanya

Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) yang dimasukan ke 6 botol Shampo, total 2 liter Kokain atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp. 20.000.000.000.

Akibat perbuatanya tersangka akan disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A