Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Sawah Besar, 31.997 Butir Daftar G Disita dan Amankan 5 Terduga Pelaku

AKURAT JAKARTA – Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang atau obat daftar G di wilayahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku dan menyita total 31.997 butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar.
"Kami menindaklanjuti informasi warga. Setelah penyelidikan dan pengembangan, petugas mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Kronologi Penangkapan di 2 Lokasi
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada Kamis (16/4) malam di kawasan Karang Anyar dan Kartini.
Polisi meringkus tiga pelaku berinisial W, S, dan M. Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai jenis obat psikotropika dan obat keras.
Obat keras tipe G yang disita antara lain: Tramadol, Eksimer, Alprazolam dan Trihexyphenidyl.
Tak berhenti di situ, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu M Asaugi bersama Tim Subnit II Reskrim melakukan pengembangan pada Jumat (17/4).
Hasilnya, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Petak X dan menangkap dua pelaku lain berinisial I dan A.
Baca Juga: Jarang Diketahui! 6 Alasan Sehat Kenapa Kamu Harus Mulai Makan Nanas Setiap Hari
Komitmen Berantas Obat Ilegal
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa total barang bukti mencapai 31.997 butir.
Diduga kuat, puluhan ribu obat tersebut siap diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.
Kapolsek berkomitmen menjaga wilayah Sawah Besar dari bahaya Narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya obat ilegal yang merusak generasi muda," tegas Kompol Rahmat.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polsek Sawah Besar untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






