Berbeda dengan AG, Berkas Mario dan Shane Masih Belum Lengkap
Khaerul S | 21 Maret 2023, 19:44 WIB

AKURAT.CO - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tahap satu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tersangka Mario dan Shane sudah masuk dalam kategori dewasa. Berbeda dengan pelaku AG yang masih dibawah umur, yang menggunakan sistem peradilan anak.
"Lebih cepat daripada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).
"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara ya," tambahnya.
Trunoyudo menambahkan, masing masing dari berkas perkara dari Mario dan Shane dipisahkan sesuai keterangan para saksi
"Kemudian tentunya Apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ucapnya.
Trunoyudo menegaskan, secara teknis, pihaknya sudah secara maksimal dalam proses pemberkasan perkara tersangka Mario dan Shane juga bagi pelaku AG.
Tentunya Dirkrimum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal secara prosedur mengacu kepada sistem KUHAP Sistem Peradilan Pidana sistem peradilan anak dan sistem Perlindungan Anak," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas pelaku AG setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat kantor wilayah DJP Jakarta Selatan terhadap Cristalino David Ozora (17) anak pengurus pusat GP Ansor.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka pemukulan disusul Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka usai Polisi melakukan penyidikan lebih dalam.
Sedangkan pacar Mario sudah berstatus sebagai pelaku, sebagai anak yang bermasalah dengan hukum.
Kasus penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan.
Adapun, David korban penganiayaan pun masih menjalani perawatan itensif di rumah sakit Mayapada Jakarta Selatan hingga saat ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 4Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 5Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?
- 6Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Rennes vs OFI Crete di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Rouge et Noirs Akhiri Perlawanan Kejutan Tim Yunani?
- 8Prediksi Skor Marseille vs Olympiacos di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Les Phoceens Menghentikan Momentum Tim Tamu?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


