Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

AKURAT JAKARTA - Kemewahan fasilitas KM Dharma Kartika V yang selama ini dikenal sebagai salah satu kapal penumpang antarpulau andalan kini dinodai persoalan serius.
Kapal yang melayani rute populer Surabaya – Lembar – Waingapu – Kupang ini tengah menjadi sorotan publik akibat rentetan dugaan tindak pidana yang terjadi di atas kapal selama pelayaran menuju Kupang.
Bukan karena cuaca buruk atau gangguan teknis pelayaran, melainkan keamanan di atas dek yang kini dipertanyakan.
Sedikitnya ada tiga dugaan tindak pidana di atas KM Dharma Kartika V yang telah dilaporkan secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut meliputi dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang di bawah umur, pengeroyokan pelajar, hingga pencurian telepon genggam (handphone) milik penumpang.
Seluruh perkara tersebut terjadi dalam satu waktu, dan saat ini masih berada dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Rentetan peristiwa ini memantik pertanyaan besar dari publik terkait standar pengamanan pelayaran interinsuler.
"Apakah keamanan penumpang benar-benar terjamin selama pelayaran? Orangkah laut lepas justru menjadi ruang yang lengang dari pengawasan?" ujar perwakilan keluarga korban dalam keterangan pers kepada media, Selasa (14/07/2026) lalu.
Dugaan Pelecehan Seksual Berulang di Perairan Sumba Timur
Berdasarkan kronologi yang disusun oleh keluarga korban dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor: LP/B/259/VII/2026/SPKT/POLDA NTT, korban berinisial W.S.M. (17) diduga mengalami pelecehan seksual.
Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi saat kapal sedang melintasi sekitar perairan Sumba Timur.
Menurut laporan polisi, terlapor berinisial F diduga melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang kali kepada korban yang masih di bawah umur.
Terlapor F diduga nekat mempertontonkan alat kelamin, menarik tangan korban, hingga menyentuh bagian kaki dan paha korban sewaktu korban sedang beristirahat.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 3Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 4Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 5Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Hoffenheim vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 25 Oktober 2026: Duel Sengit di PreZero Arena
- 7Prediksi Skor Hull City vs Brentford di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Tigers Hentikan Ketajaman The Bees?
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Leeds United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Black Cats Bangkit di Kandang?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih



