Jakarta

4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon Bogor, Bagaimana Status Menteri Nusron Wahid? Ini Kata KPK

M Rahman Akurat | 16 September 2026, 08:32 WIB
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon Bogor, Bagaimana Status Menteri Nusron Wahid? Ini Kata KPK
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. - (Dok. Ist)

AKURAT JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal yang mencuri perhatian publik adalah empat dari delapan tersangka tersebut diketahui merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai keterlibatan serta status hukum sang Menteri dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Honda Supra X Cross 125 Hadir, Dibekali Mesin 125cc SOHC, Panel Instrumen Full Digital dan Torsi Beringas 9,55 Nm

Status Hukum Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa status Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat ini masih dalam proses pendalaman materi perkara.

KPK menyatakan bahwa proses hukum ini baru memasuki tahap awal atau permulaan penyidikan, sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk menelusuri lebih jauh apakah ada keterkaitan langsung Nusron Wahid dalam kasus suap ini.

"Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-81, PMI Kabupaten Tangerang Luncurkan Terobosan JEK-DON Terintegrasi, Apa Itu?

Kronologi OTT: Dari 19 Orang Diamankan, 8 Jadi Tersangka

Pengungkapan kasus suap HGB Summarecon Bogor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim penindak KPK di kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bogor.

Pada saat melancarkan operasi tersebut, penyidik KPK awalnya mengamankan total 19 orang. Setelah melalui pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, KPK akhirnya mengerucutkan status hukum para pihak yang terlibat berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam tenggat waktu legal.

  • Total Diamankan: 19 orang pada awal operasi tangkap tangan.

  • Total Tersangka: 8 orang yang dinilai memiliki kecukupan alat bukti dalam gelar perkara awal.

  • Afiliasi Tersangka: 4 di antaranya dikonfirmasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Taufik menjelaskan bahwa keterbatasan waktu penanganan OTT membuat penyidik harus bergerak cepat menentukan status hukum para pihak.

"Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ungkap Taufik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.