Jakarta

Polisi Ungkap Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal di Jakut

Yusuf Doank | 17 September 2026, 12:01 WIB
Polisi Ungkap Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal di Jakut
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik penyelundupan puluhan ton kacang tanah impor ilegal asal Dumai yang disimpan di sebuah gudang kawasan Jakarta Utara (Jakut).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, masuknya komoditas bahan pangan impor ilegal sangat merugikan perekonomian negara dan mengganggu stabilitas pasar domestik.

"Ditreskrimsus beserta stakeholder terkait melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana di bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan," ujar Budi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Masih Lumpuhkan Penerbangan di Bandara Supadio

Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 49,85 ton kacang tanah impor tanpa dokumen resmi.

Barang bukti itu terbagi dalam 458 karung ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram.

Budi menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan mengirim komoditas secara berkala untuk ditimbun di gudang Jakut sebelum diedarkan ke pasar.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada penerimaan kas negara.

"Perbuatan pelaku berpotensi merugikan keuangan negara, terutama dari hilangnya penerimaan bea masuk dan pajak impor yang semestinya disetorkan," kata Victor.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini.

"Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak pemodal, hingga pihak-pihak yang berperan sebagai penampung maupun distributor," pungkas Victor.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y